CV Adam Star Perusahaan Resmi Dagang Kayu Cendana Di NTT

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - CV Adam Star yang beralamat di Jalan Alfa Omega, kelurahan Lasiana, Kota Kupang - NTT adalah salah satu perusahaan  yang  resmi bergerak di bidang perdagangan kayu cendana di wilayah NTT. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama CV Adam star , Yermaks Adolf Ledoh kepada wartawan, Rabu (07/10/2020) malam.


Yermaks menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu memiliki ijin resmi, yang bergerak di bidang usaha Perdagangan Kayu Cendana sejak tahun 2013 lalu.


Dibeberkannya bahwa  izin yang di pegangnya merupakan izin dari BPPT Propinsi NTT dengan Nomor 0288000912382 diterbitkan pada tanggal 28 September 2020, serta izin usaha dagang kayu cendana dengan nomor : BPMPTSP 522/43/PTSP/IX/2020


Selain itu terdapat  sebanyak 50 tenaga kerja  yang di pekerjakannya dan tersebar di seluruh wilayah NTT.


"Sistem yang kami gunakan adalah dengan cara mengumpulkan kayu cendana yang berada di masyarakat dan kemudian  dikumpulkan pada Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) di setiap kabupaten di Wilayah NTT. Setelah itu dikirim ke Kupang, gudang CV Adam  Star yang beralamat di kelurahan Lasiana  kemudian di Kirim ke Tanggerang dan Jakarta." Jelasnya


Masih menerutnya, "Selama ini tidak pernah ada kendala mengenai surat-surat dan kayu dikirim dari seluruh Kabupaten di NTT. Selain itu, sekitar 7 ribu lebih anakan Cendana diserahkan ke BNPB lalu anakan tersebut dibagikan kepada masyarakat." Ujarnya


Bisnis ini juga  membantu  ekonomi masyarakat di kabupaten  karena  bagi masyarakat yang mempunyai Cendana dan ingin menjualnya, kami dari Pihak CV Adam star bisa membantu dan  embelinya  karena kami  mempunyai ijin resmi TPKRT di setiap kabupaten.


Ia juga berharap, pemerintah bisa membantu mensosialisasikan terkait peraturan gubernur NTT nomor 39 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah propinsi NTT nomor 5 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Cendana


"Cendana bisa diperdagangkan namun sesuai aturan. Untuk itu, saya meminta pemerintah mensosialisaikan kepada aparat keamanan, sehingga tidak terjadi penangkapan yang tidak sesuai presuder bagi para pelaku bisnis cendana di NTT." Pungkas Yermaks Adolf Ledoh.(TIM)

Next Post Previous Post