Perdagangan Cendana Dijamin Perda No.5 Tahun 2012 dan Pergub No.39 Tahun 2016
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Perda No.5 Tahun 2012 dan Pergub No.39 Tahun 2016 telah mengatur dan menjamin usaha perdagangan Kayu Cendana bagi masyarakat yang dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan dan Perhutanan Sosial, Anindya Widaryati di ruang kerja, Pada hari Jumat, (09/10).
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terhadap mekanisme pengelolaan juga usaha untuk memperdagangkan kayu cendana di NTT, kepada sejumlah media dirinya pun melontarkan penjelasan terkait mekanisme tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa untuk memperjual/belikan kayu cendana tidaklah sulit, asalkan sudah sesuai prosedurnya.
"Untuk khusus cendana sudah ada Perda No 5 tahun 2012 dan Pergub No 39 Tahun 2016 yang mengatur soal kayu yang ke luar dari NTT. Terkait dengan ijin, setiap mitra usaha di wajibkan harus memiliki ijin usaha dagang, lalu ada ijin rekomendasi angkutan. Jika dibawah 1 Ton cukup ijin rekomendasi itu terbit di masing-masing wilayah." Paparnya
Dirinya kembali menjelaskan bahwa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ada di setiap kabupaten/kota yang mana itu merupakan bagian dari unit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Setiap pelaku usaha yang ingin mengangkut cendana antar kabupaten/kota bisa juga menerbitkan nota/ijin angkut sendiri jika telah memiliki teknisi, namun jika belum maka yang mengeluarkannya adalah KPH di masing-masing wilayah.
Hal senada juga tambahkan oleh salah seorang pejabat di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT yang namanya enggan dituliskan mengatakan bahwa,
"Jika volumenya lebih dari 1 Ton itu rekomendasinya harus melalui provinsi, dalam hal ini nanti akan diterbitkan oleh PTSP kita melalui Kantor Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu." Ujarnya
Bagaimana kalau di masyarakat? "Biasanya masyarakat menjual ke pengepul atau ke pedagang-pedagang lokal, itu tidak sampai ke Perda No 5 tadi, dia nanti cukup di Pergubnya saja." Sambungnya lagi
Masih menurut dia, "Kemudian dalam proses jual/beli di masyarakat, perlu di cheking lapangan yaitu guna memastikan cendana tersebut bukan berasal dari kawasan hutan. Mereka juga perlu menunjukan alas titel dalam bentuk sertifikat lahan jika tidak harus ada surat keterangan dari desa jika itu sudah ada maka sudah bisa dilakukan jual/beli." Bebernya
Secara teknis dia menyampaikan bahwa untuk memindahkan cendana tersebut ke lokasi penampungan sementara cukup dilengkapi oleh nota angkutan. Nota angkutan ini bisa pemilik atau pembeli yang menerbitkannya.
"Nota angkutan ditulis tangan juga boleh namun menggunakan format yang sesuai dan ditanda tangan oleh pemilik/pembeli disertai dengan keterangan dari desa/sertifikat pemilik lahan itu sudah sah." Tandasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak risau selama dokumen yang disebutkan diatas sudah lengkap maka jangan ragu karena itu tidak ada lagi persoalan. Pungkasnya. (TIM)