Andre Lado : "Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri Sesuai Asas Lex Fori Dalam Hukum Perdata Internasional"
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Surat kuasa merupakan surat pernyataan yang dibuat secara tertulis terkait dengan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk maksud melakukan suatu kegiatan yang mewakili dirinya sesuai dengan apa yang tertera pada pernyataan dalam kuasa tersebut.
Dalam prakteknya jenis kuasa itu terbagi atas Kuasa Umum, Kuasa Khusus dan Kuasa Istimewa.
Namun sebelum kita menuju kepada inti atau pokok dari tulisan ringan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa tulisan ini adalah sebuah pendapat yang mungkin belum sempurna,
Akan tetapi tulisan ini mungkin akan membantu kita semua dalam menemukan referensi tentang kuasa, terutama Kuasa yang akan kita bahas dalam tulisan sederhana ini.
Oke kita langsung ke poin dari pembahasan yang akan diangkat oleh penulis yaitu mengenai surat kuasa khusus yang dibuat di Luar Negeri.
Pada prinsipnya dalam pandangan penulis bahwa persyaratan pokok Surat Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri itu juga sama dengan surat kuasa yang dibuat di dalam negeri pada umumnya.
Mengapa demikian? Karena hal ini sesuai dengan Asas Lex Fori didalam hukum keperdataan internasional yang mengajarkan doktrin The Law of the Forum yaitu hukum acara yang berlaku dan tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.
Adapun keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo SEMA No. 6 Tahun 1994 antara lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Memenuhi syarat pokok antara lain:
1. Berbentuk tertulis bisa berbentuk akta otentik atau dibawah tangan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara serta menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan.
2. Harus dilegalisasi oleh KBRI setempat atau Konsulat Jenderal Setempat
Hal ini sejalan sengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981, tanggal 18 September 1986
"Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia."
Demikian tulisan sederhana ini semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Akhir kata penulis mengucapkan limpah terimakasih.
*Penulis: Anderias Lado, S.H. - Sekretaris DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur.