Dicson Suwongto Bantah Lakukan Penipuan Modus Pinjaman 40 Juta, Tak Takut Dipolisikan

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Dicson Suwongto (49), warga Dusun Nauhadeoen, Desa Lekik RT 001/RW 001, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote-Ndao, Provinsi NTT, mengaku sesalkan dengan pemberitaan terkait dirinya yang dimuat di beberapa media online Rote-Ndao, Pada (04/12/2020) lalu.


Kepada sejumlah media dirinya mengatakan tak terima terhadap isi pemberitaan dari media-media tersebut dengan judul "Eduard ditipu dengan modus pinjaman Rp 40 Juta, Dicson Suwongto akan dipolisikan" yang dinilai tidak benar adanya, apalagi penulis tidak pernah melakukan klarifikasi kepadanya. Ujarnya Pada hari ini, Selasa (08/12).


Pasalnya dia merasa tidak pernah melakukan penipuan terhadap EA dengan modus pinjaman, karena antara dirinya dengan EA sudah ada Surat Perjanjian Tertulis tentang pelunasan hutang-piutang secara dua tahap tertanggal 14 Febuari 2020.


Dimana kala itu Tahap I menyebutkan bahwa dia harus membayar cicilan sebesar Rp 20 Juta dengan batas waktu Maret 2020 - Juli 2020 (Tanpa Bunga), sedangkan Tahap II disebutkan batas waktu yang ditentukan pada periode Agustus 2020 - Januari 2021 (Tanpa Bunga).


Namun dengan adanya Pandemi Covid-19, terjadilah kesepakatan baru antara keduanya yang tertulis diatas kuitansi pembayaran cincilan sebesar Rp 5 Juta dengan rincian sisa pinjaman sebesar Rp 35 Juta dan akan di cicil tiap tanggal 30 setiap bulan sebesar Rp 5 Juta sampai selesai di bulan Juli 2021.


Menurutnya, dia memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjaman dan persoalan hutang-piutang adalah hal yang privasi sehingga tidak etis jika dirinya membeberkan kepada publik terkait hal tersebut, sekalipun itu kepada wartawan.


Dirinya juga menjelaskan bahwa setiap bulan ia terus membayarkan bunga sebesar 10% dari total pinjaman Rp 40 Juta sejak 2016 dan selama ini tidak pernah ada persoalan. Sehingga patut disesalkan adanya berita yang dinilai telah merusak nama baiknya.


Sementara itu Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT yang diwakili oleh salah satu staf, Anditya Benu,SH, menegaskan bahwa terkait pinjam meminjam dan sudah ada itikad baik untuk mengembalikan baik sedikit maupun banyak tidak dapat dibawa ke ranah pidana namun hanya dapat dibawa keruang perdata. Hal ini disebabkan karena sudah ada itikad baik dari peminjam. Terkait masalah yang menimpa Dicson,  menurut Andtya hubungan Hukumnya ada baik-baik saja dengan dilihat adanya kuintasi dan kesepakatan pembayaran sampai dengan juli 2021. (*tim)

Next Post Previous Post