Proses Hukum Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Kodim 1603/Sikka Memasuki Tahap Persidangan
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Proses hukum atas kasus Penganiayaan oleh Oknum anggota Kodim 1603/ Sikka terhadap karyawan SPBU di Kab. Sikka (Ignasius Nago Bolakinger) pada tanggal 25/05/2021 lalu telah memasuki tahap baru.
Subdenpom IX/1-1 Ende dan Denpom IX/1 Kupang telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari.
Selanjutnya pada hari Kamis 10 Juni 2021 pkl 10.00 Wita penyidik Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan Berkas Perkara Nomor : BP- 09/A- 08/V/2021 beserta Tersangka kepada petugas Otmil III-14 Kupang.
Korem 161/WS dan Denpom IX/1 Kupang setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-Kupang akan terus memonitor perkembangan sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang.(*)