Kadis PUPR Kota Kupang Terjaring OTT Satgas Pidsus Kejati NTT Bersama Uang Rp 15 Juta
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT berhasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum pejabat lingkup Pemkot Kupang, berinisial Ir BHN, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Ir BHN merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang yaitu Benyamin Hengki Ndapamerang.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan Kamis (7/4) malam menjelaskan, oknum tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kupang.
“Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT amankan ASN, Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir BHN, siang tadi di ruangannya,” kata Abdul Hakim.
Abdul menambahkan, ASN tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta rupiah.
“Dengan BB uang sebesar Rp15 juta, kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti,” kata Abdul.
Abdul Hakim mengatakan, yang bersangkutan diserahkan ke Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Kupang dalam upaya pencegahan korupsi.
"Benar bang, sementara kita serahkan ke inspektorat (APIP) untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi (TPK)," katanya.
Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang yang coba dikonfirmasi awak media, belum merespon hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Kejati NTT menyebutkan OTT yang dilakukan tim Pidsus Kejati NTT ini dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Serayadi Sembiring.
Dalam OTT yang dilakukan tim Satgas Pidsus Kejati NTT, oknum pejabat tersebut diduga sedang menerima suap dari seseorang untuk kepentingan proyek di Kota Kupang. (*)