Kapolda NTT Terima Kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H menerima kunjungan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo di Mapolda NTT, Jumat (8/4/2022).


Dalam kegiatan ini Kapolda NTT didampingi oleh Irwasda Kombes Pol Zulkifli S.S.TmK., S.H., M.M dan Dirreskrimum Kombes Pol Eko Widodo, S.I.K.


Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinergi dan diskusi dengan Kapolda NTT dan jajarannya terkait dengan peningkatan efektivitas perlindungan saksi dan korban, termasuk usaha mewujudkan pemahaman yang sama tentang Restitusi sebagai hak korban tindak pidana.


Pada kesempatan tersebut Kapolda NTT menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakil Ketua LPSK beserta Tim selanjutnya Kapolda menggambarkan kondisi kamtibmas di wilayah Hukum Polda NTT.


Sementara Wakil Ketua LPSK menyamapikan bahwa kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi juga dalam rangka perkuat koordinasi antara LPSK dan Kepolisian khususnya Polda NTT.


Dikatakannya, melalui pertemuan dengan Kapolda NTT, LPSK mendapatkan gambaran tentang penanganan kasus dan akan di teruskan agar proses penyidikan bisa terus berjalan, dan pengungkapan kasus itu semakin terang.


"Ini suatu hal yang baik sekali, dimana kehadiran suatu negara, secara institusi saling membantu saling bersinergi" tandasnya.(*)

Next Post Previous Post