Terbukti Berzinah Rudizon Doko Pati Akhirnya Dijeblos Ke Penjara
LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, akhirnya mengeksekusi terpidana kasus persinahan, Ketua Stikes Nusantara Kota Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) Rudizon Doko Pati, Pada Jumat (25/3/2022)
Rydizon dinyatakan terbukti berzinah dan siap menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A kupang.
Selain itu Rudizon juga kini sedang tersangkut kasus dugaan penelantaran isteri dan anak, yang telah dilaporkan isterinya ke Polres Kupang Kota, dan sedang ditangani penyidik PPA.
Kasus penelantaran ini juga telah dilaporkan ke pihak Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) NTT untuk mendapatkan perlindungan korban.
Ketua LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa, saat dikonfirmasi tim media ini membenarkan adanya laporan dari korban.
"Secara lembaga kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terpidana. Kami akan mengawal ketat proses penanganan perkara ini, baik dalam tahap penyelidikan sampai pada tahap persidangan hingga tuntas" tegas Djawa.
Sebelumnya isteri terpidana, Lenny Saingo, kepada media ini mengatakan, pihaknya tetap pada prinsip dan tetap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Saya tidak akan mundur dan tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum'.ungkap Lenny. (*)