Randi Badjideh Mengaku Keliling Kota Kupang Sebelum Menghabisi Astri Manafe

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee dengan tersangka Randi Badjideh dilanjutkan hari ini, Senin (20/6/2022).


Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Randi Badjideh di ruang sidang Cakra PN Kupang diwarnai tangis terdakwa saat mengakui perbuatannya di depan majelis hakim dan JPU serta penasihat hukumnya.


Randi Badjideh mengaku sempat bertengkar dengan Astri hingga membunuh Astri dan menyesal atas perbuatannya.


"Saya menyesal yang mulia," ujar Randi Badjideh aambil meneteskan air mata dalam ruang sidang.


Terdakwa Randi Badjideh dalam persidangan menjelaskan setelah menjemput Astri di kos Bayu 27 Agustus 2021, keduanya lantas keliling menggunakan mobil Toyota Rush, hingga di Kantor Bupati Kupang Oelamasi.


Randi Badjideh mengaku usai kembali dari Kabupaten Kupang ia bersama korban terus melakukan perjalanan mengelilingi Kota Kupang.


Terdakwa juga menerangkan kasus pembunuhan Astri itu terjadi pada 28 Agustus 2021, di depan Kantor Bupati Kupang atau dikenal dengan Bollywood.


Randi menceritakan ia bersama korban sempat bertengar karena terdakwa berniat mengahkiri hubungannya dengan korban.


Randi juga meminta satu hal kepada korban (Astri) untuk menyerahkan Lael agar tinggal bersama.


"Saya sampaikan kalau istri saya sudah tahu hubungan ini jadi kita akhiri saja hubungan ini. Tapi saya ada satu permintaan, biar Ade (Lael), saya yang jaga," jelas Randi dalam ruang sidang.


Randi menambahkan setelah mendengar perkataannya, Astri sempat menjawab pertanyaannya.


"Terus beta bagaimana? Selama 14 tahun b tunggu u. U hanya mau ade sa," ujar Randi menirukan jawaban Astri saat itu.


Dari situlah Randi mengaku percekcokan terjadi hingga Astri mencekik Lael.


Melihat Astri mencekik Lael,Randi langsung mencekik Astri hingga berujung kematian.


"Dari pertengakaran itu, Astri langsung cekik Lael setelah melihat itu saya juga langsung cekik Astri kurang lebih 5 menit, sempat ada perlawanan dari Astri saya lihat dia (Astri), sudah mulai lemas saya lepas dan ade jatuh dari tangan Ate," jelas Randi.


Randi mengaku, usai mengangkat Astri, ia lalu mengecek pernapasan Lael namun Lael tidak lagi bernapas.


"Saya langsung gendong Lael dan cek tapi langsung tak bernapas lagi. Kemudian saya juga cek Astri dia juga sudah tidak bernapas lagi. Saya langsung binggung. Saya pindahkan keduanya ke kursi bagian belakang, dan langsung menuju ke Rukun Jaya untuk beli kantong plastik," jelasnya.


Usai mendengarkan keterangan terdakwa Randi Badjideh, hakim ketua Wari Juniati menskors persidangan satu jam ke depan.


Hingga berita ini dibuat sidang masih diskors oleh majelis hakim di PN Kupang.


Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Randi Badjideh, dihadiri lima hakim, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang, pemasihat hukum terdakwa, dan terdakwa Randi Badjideh.(*)

Next Post Previous Post