Azman Sidauruk,SH., Biro Hukum sumutpos.id, Romeo A Tampubolon Harus Banyak Belajar Tentang UU dan Kode Etik Jurnalistik
Azman Sidauruk SH Sebagai salah Satu Biro Hukum Bersama Henderson Silalahi Selaku Pimred sumutpos.id menyikapi Surat Nomor : 0286/SRT-KON/RAT/VII/2022 Perihal Konfirmasi Hak Jawab yang ditunjukan kepada Pimpinan Redaksi sumutpos.id.
Menurut Romeo Berita yang diperbuat tidak Netral tanpa adanya Cover both side atau konfirmasi kepada Romeo.
Lagi kata Romeo Bukti Surat yang diperbuat di Persidangan Kode etik tidak bisa dijadikan Alat Bukti sesuai Undang-undang Kode etik.
Menurut Azman, S.H selaku Biro Hukum sumutpos.id dan Henderson menyebutkan, Penerbitan Berita Dugaan Tindak Pidana Fitnah Berdasarkan Konfrensi Pres & Bukti Laporan di Polres Pematang Siantar.
Azman juga menambahkan bahwa Romeo Agustiando Tampubolon harusnya lebih banyak Belajar dan dapat menguasai arti pemberitaan konfrensi pres dan atau liputan langsung oleh jurnalis sumutpos.id, terkait terbitnya berita Dugaan Tindak Pidana Fitnah yang Narasumbernya adalah para pengacara yang tergabung dalam LBH Citra Keadilan dan didampingi Penasehat Hukum Luhut Nadadap,S.H atau selaku kuasa Hukum Horas Sianturi, S.H, M.Th, dimana Imran SH memberikan keterangan dengan dilengkapi bukti laporan.
Dalam konfrensi pres yang diperbuat oleh Imran Kurniawan Silalahi,S.H selaku saksi yang memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pihaknya bersama LBH Citra Keadilan Luhut Nadadap,S.H selaku penasehat hukum Horas Sianturi,S.H,M.Th resmi melaporkan Romeo Agustiando Tampubolon atas Dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis di Polres Pematang Siantar.
Dan Henderson Silalahi selaku Pimpinan Redaksi sumutpos.id menerbitkan berita dengan Dugaan Tindak Pidana Fitnah tersebut di rellis langsung saat konfrensi pres LBH Citra Keadilan dengan menunjukan bukti resmi laporan Nomor LP/B/480/VI/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/ Polda Sumatera Utara.
Demikian juga Romeo Agustiando Tampubolon apabila merasa dirugikan silakan konfrensi pres dan membuat berita bantahan terkait pemberitaan dirinya dilaporkan Ke Polres Pematang Siantar terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah,” Dijelaskan Henderson silalahi.
Demikian juga kami dari Redaksi sumutpos.id, tidak merasa merugikan pihak manapun sebab penerbitan berita terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah adalah langsung mengikuti konfrensi pres LBH Citra Keadilan dan Narasumber yang jelas juga dengan bukti laporan,” Jelasnya
Terkait Media Online sumutpos.id yang belum terverifikasi Dewan Pers, Romeo Agustiando Tampubolon juga harus memahami bahwa untuk terverifikasi di Dewan Pers Media Saiber juga harus melalui proses dan maknisme perusahaan Sesuai Aturan Hukum dari Kemenhumkam yang mana Sumutpos.id sudah Berbadan Hukum, dan Selanjutnya nama media baru bisa didaftarkan ke Dewan Pers untuk mengikuti verifikasi media sedangkan media saiber sumutpos.id badan hukumnya berdiri pada tahun 2022, jadi ada tahapan untuk bisa didaftarkan ke Dewan Pers.
Keterangan dari Henderson Silalahi kepada awak media, Kamis (17-07-2022) suatu media saiber dirikan harus nengutamakan memikiki badan Hukum juga Terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.
Ditambahkan Henderson Silalahi" terkait melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana yang dituangkan oleh Romeo Agustiando Tampubolon dalam surat yang dilayangkan nya kepada pimpinan redaksi sumutpos.id.kuranglah tepat.sebab sudah jelas judulnya kita menyampaikan juga dengan kata (Dugaan) Tindak Pidana Fitnah dilaporkan ke Polres Kota Pematang Siantar, jadi saya merasa tidak ada pelanggaran kode Etik dalam tulisan,”Tutupnya. (red/pt01)
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor : Rahmat Hidayat