Sidang Lanjutan Terdakwa Pemalsuan E-KTP Fraksi PKB Sabu Raijua Kembali Digelar di PN Kupang

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Sidang lanjutan perkara dugaan Pemalsuan E-KTP oleh Kader DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada Selasa, (18/07/2023).


Dalam sidang dugaan pemalsuan data sistem aplikasi-silon KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut dipimpin langsung oleh Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H., selaku Ketua dan didampingi dua Hakim anggota masing-masing, Murtadha Moh.Mberu,S.H.,M.H., dan Putu Dima Indra,S.H., sementara Roberto DJ Dacosta.SH., bertindak sebagai penitera pengganti.


Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jonixon Hege dari Panwaslu Kabupaten Sabu Raijua serta Pledoi Herry FF Battileo, SH., MH., selaku Kuasa Hukum terdakwa.


Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Yanquarius Bunga (45) dijerat dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.


Sementara kedua terdakwa lain, masing-masing Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Advokat Kondang Herry FF Battileo, SH.,MH., dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim agar dapat membebaskan para terdakwa sebab dirinya menilai bahwa perbuatan terdakwa belum dikatakan lakukan tindak pidana yang sempurna.


"Karena pada saat Tahun 2022 kepada operator disuruh edit dan disimpan dalam laptop untuk kepentingan Internal partai. Kalau sudah diurus KTP dan Surat Pengunduran Diri dari Kepala Desa baru dipakai E-KTP untuk diupload ke partai sehingga bisa divalidasi dan dokumen itu ternyata salah diupload oleh operator. Lagian dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi Penyelengara Pemilu. Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar dalam daftar calon tetap legislatif." Beber Herry Battileo ketika dikonfirmasi sejumlah media, Pada Selasa, (18/07/2023). (*Tim)

Next Post Previous Post