Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kabid Propam Polda NTT

LIPUTAN TIMOR, KOTA KUPANG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT tetapkan Hendrikus Djawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di media sosial. 


Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023.


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. 


Mantan Wadir Lantas Polda NTT ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka pencemaran nama baik tersebut berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara. 


“Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” katanya.


Dikatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidak hadiraan tersangka Hendrikus Djawa. Namun sesuai aturan pihaknya tetap menunggu dan akan melayangkan surat pemanggilan kedua.


“Jika panggilan kedua pun tidak diindahkan maka akan ada upaya paksa,” sebut mantan Kapolres TTS itu. 


Lanjutnya, pemeriksaan tiga (3) orang saksi ahli, mulai dari saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE dan saksi ahli pidana.(***)

Next Post Previous Post